Sebelum lebih jauh menelaah sejarah pemikiran ekonomi Islam, lebih baiknya kita segarkan kembali ingatan kita pada definisi ekonomi Islam. Menurut Monzer Kahf menjelaskan bahwa ekonomi adalah subset dari agama. Sehingga ekonomi Islam difahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari paradigma Islam yang sumbernya merujuk pada al Quran dan Sunnah. Sedangkan Hasanuzzaman menjelaskan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah
NU CARE-LAZISNU adalah rebranding dan/atau sebagai pintu masuk agar masyarakat global mengenal Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU). NU CARE-LAZISNU berdiri pada tahun 2004 sebagai sarana untuk membantu masyarakat, sesuai amanat muktamar NU yang ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. NU CARE secara yuridis-formal dikukuhkan oleh SK Menteri Agama No. 65/2005 untuk melakukan pemungutan Zakat, Infak, dan Sedekah kepada masyarakat luas. NU CARE-LAZISNU merupakan lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan, berkhidmat dalam