Sebelum lebih jauh menelaah sejarah pemikiran ekonomi Islam, lebih baiknya kita segarkan kembali ingatan kita pada definisi ekonomi Islam.
Menurut Monzer Kahf menjelaskan bahwa ekonomi adalah subset dari agama. Sehingga ekonomi Islam difahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari paradigma Islam yang sumbernya merujuk pada al Quran dan Sunnah.
Sedangkan Hasanuzzaman menjelaskan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat.
Muhammad Abdul Manan5 berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah- masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu: al-Quran, as- Sunnah, Ijma dan Qiyas.
Jadi ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah.
Pemikiran ekonomi Islam terus mengalami perubahan seiring dengan tuntutan dan persoalan yang dihadapi. Sekalipun demikian, para pemikir dan pelaku ekonomi Islam tetap menyandarkan aktifitas mereka pada syariah yang bersumber pada al Qur’an dan Sunnah.
Pada masa Rasulullah SAW
Pada masa kepemimpinannya beliau masih menekankan kepada kejujuran dalam beraktifitas kepada sesama umat Islam. Belum banyak kebijakan publik yang beliau sampaikan. Beliau masih fokus pada penanaman aqidah dan pengetahuan ruh keIslaman.
Selanjutnya berkaitan dengan bangunan sistem ekonomi Islam ini, Rasulullah telah menetapkan berbagai kebijakan fiskal sebagai bagian dari politik ekonomi pada saat itu. Secara sederhana kebijakan fiskal di masa Nabi SAW tergambar dalam sistem sebagai berikut;
- Rasulullah SAW mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Ansar.
- Kaum Ansar dihimbau oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara dengan mengimplementasikan akad muzara’ah, musaqah, dan mudarabah.
- Kebijakan pajak pada para pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat in
- Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah SAW secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
- Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muslimin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muslimin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimi
Sumber: Fahrur Ulum, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam