Perkembangan Perekonomian Islam di Masa Rasulullah SAW

Sebelum lebih  jauh  menelaah  sejarah  pemikiran  ekonomi  Islam, lebih  baiknya kita  segarkan kembali ingatan  kita  pada definisi ekonomi Islam.

Menurut Monzer  Kahf  menjelaskan  bahwa  ekonomi  adalah  subset  dari agama. Sehingga ekonomi Islam difahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari paradigma Islam yang sumbernya merujuk pada al Quran dan Sunnah.

Sedangkan  Hasanuzzaman   menjelaskan  bahwa     ilmu  ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga  tercipta  kepuasan  manusia  dan  memungkinkan  mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat.

Muhammad Abdul Manan5 berpendapat bahwa  ilmu ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah- masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu: al-Quran, as- Sunnah, Ijma dan Qiyas.

Jadi ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam rangka  memenuhi  kebutuhannya dengan  memanfaatkan berbagai  sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah.

Pemikiran  ekonomi  Islam  terus   mengalami  perubahan  seiring dengan tuntutan dan  persoalan yang dihadapi. Sekalipun demikian, para pemikir dan pelaku ekonomi Islam tetap menyandarkan aktifitas mereka pada syariah yang bersumber pada al Qur’an dan Sunnah.

Pada masa Rasulullah SAW

Pada masa kepemimpinannya beliau masih menekankan kepada kejujuran dalam beraktifitas kepada sesama umat Islam. Belum banyak kebijakan publik yang beliau sampaikan. Beliau masih fokus pada penanaman aqidah dan pengetahuan ruh keIslaman.

Selanjutnya berkaitan dengan bangunan sistem ekonomi Islam ini, Rasulullah telah menetapkan berbagai kebijakan fiskal sebagai bagian dari politik ekonomi pada saat itu. Secara sederhana kebijakan fiskal di masa Nabi SAW tergambar dalam sistem sebagai berikut;

  1. Rasulullah SAW mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Ansar.
  2. Kaum Ansar dihimbau oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara  dengan  mengimplementasikan  akad  muzara’ah,  musaqah, dan mudarabah.
  3. Kebijakan pajak pada  para  pedagang  dari  luar  Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat in
  4. Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah SAW secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
  5. Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muslimin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muslimin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum  muslimi

Sumber: Fahrur Ulum, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam