TELAAH PEMAHAMAN ZAKAT DAN INFAQ

Salah satu sisi ajaran Islam dalam penanggulangan kemiskinan dengan cara pengoptimalan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Kedudukan kewajiban zakat dalam Islam sangat mendasar dan fundamental. Zakat menempati rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Dalam Al-Qur’an seringkali kata zakat dipakai bersamaan dengan kata shalat, yang menegaskan adanya kaitan komplementer antara ibadah shalat dan zakat. Jika shalat berdimensi vertikal-ketuhanan (ilahiyyah), maka zakat merupakan ibadah yang berdimensi horizontal-kemanusiaan (insaniyyah). Zakat merupakan bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan.

ZAKAT

Zakat menurut pengertian secara bahasa merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci,berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dasri segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. (Yusuf al  Qardhawi, 1998:34).

Zakat menurut Undang-undang Nomer 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzaki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Zakat adalah ibadah yang hukumnya wajib (fardhu ain) bagi setiap muslim (umat islam) dengan cara memenuhi nisab untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Sedangkan nisab adalah batas minimum melaksanakan zakat yang mana terdapat pada (Surat Al-Baqarah ayat 43).

Menurut UU Nomer 23 Tahun 2011 zakat dibedakan menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan di bulan Ramadhan sebelum hari raya idul fitri atas kelebihan dari keperluan harian keluarga. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan jiwa menjelang hari kemenangan umat Islam yaitu Hari Raya Islam.

Adapun macam-macam harta yang wajib dizakati dan ketentuan nisabnya:

No. Jenis harta Nisab Besar zakat Penerima Zakat Keterangan
1.        Emas 20 Dinar 2,5% 1.      Fakir

2.      Miskin

3.      Amil

4.      Mualaf

5.      Budak

6.      Fisabilillah

7.      Gharim

8.      Ibnu Sabil

Zakat dikeluarkan setelah syarat-syaratnya terpenuhi.
2.        Perak 200 Dirham 2,5%  
3.        Harta Perniagaan Senilai dengan 93,6 gram emas 2,5%
4.        Uang Senilai dengan emas 2,5%
5.        Hasil Pertanian Sebanyak 5 Wasak Penyiraman dengan air hujan 10%

Penyiraman dengan tenaga pengangkutan 5%

 

6.        Binatang Ternak Unta (> 5 Ekor)

 

 

 

Sapi/Kerbau(>30 Ekor)

 

 

Kambing (>40 Ekor)

1 ekor kambing berumur 2 tahun

1 ekor anak sapi berumur 2 tahun

1 ekor kambing berumur 2-3 tahun

   
7.        Hasil Tambang Sesuai nisab emas dan perak 2,5%    
8.        Barang Temuan (Rikaz) Sesuai nisab emas dan perak. 2,5%    

 

INFAQ

Infaq secara bahasa berasal dari bahasa arab dari kata anfaqo-yunfiqu, artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusus ketika dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perinath Allah. Dalam hal ini infaq hanya berkaitan dengan materi. Menurut KBBI infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta/pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orangtua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian pengertian infaq adalah pengeluaran suika rela menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan.

Infaq secara hukum terbagi menjadi empat macam, antara lain sebagai berikut:

  1. Infaq Mubah yaitu mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam.
  2. Infaq Wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang telah ditalak dan masih dalam keadaan iddah.
  3. Infaq Haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamakkan oleh Allah yaitu : Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam.
  4. Infaq Sunnah yaitu mengeluarkan harta dengan niat sadaqah.

 

Sumber

Nur Hisamuddin, “TELAAH PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PADA BADAN AMIL ZAKAT INFAQ DAN SHADAQOH”, ZISWAF, Vol. 3, No. 1, Juni 2016 (diakses tanggal 04/02/2020)

Qurratul ‘Aini Wara Hastuti, “INFAQ TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PUNGUTAN LIAR, ZISWAF”, Vol. 3, No. 1, Juni 2016, (diakses tanggal 04/02/2020)