Lazisnu

7 Keajaiban Infaq dan Sedekah Untuk yang Memberi

Blitar – Sudahkah kamu berinfaq dan bersedekah hari ini? Infaq dan sedekah merupakan salah satu amalan dalam islam yang mempunyai pahala yang sangat besar. Hikmah infaq dan sedekah bagi yang melakukannya sangat banyak. Dilansir dari kitabisa.com disebutkan bahwa makna dari infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang kamu miliki untuk kepentingan umat islam. Infaq dan sedekah sering disamakan, namun keduanya mempunyai makna yang berbeda. Pengertian sedekah lebih luas, karena sedekah tidak hanya harta saja tapi juga bisa tenaga,

9 Manfaat Zakat Bagi Umat Muslim, Bersihkan Hati hingga Sempurnakan Iman

Blitar – Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam dan menjadi bagian dari lima rukun Islam. Zakat juga memainkan peran penting dalam hal keuangan. Umumnya, membayar zakat berarti seorang muslim telah mengeluarkan kekayaan tambahan yang mereka miliki selama setahun. Namun, sebelumnya mereka harus memenuhi dulu kebutuhan utama mereka berupa makan, tempat tinggal, dan pakaian. Dengan begitu mereka layak membayar zakat. Hukum zakat sendiri adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah

Cegah Covid-19, NU Care LazisNU Gelar Penyemprotan Hand Sanitizer Bagi Jama’ah Masjid

Blitar- Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, NU Care LazisNU Kota Blitar gelar penyemprotan hand sanitizer disinfektan bagi jamaah di Masjid Usissa Litaqwa Plosokerep, Kota Blitar. Ketua NU Care Lazis NU Kota Blitar, Alim Sulaiman, S.Pd I mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona yang kini telah menjadi pendemi global. Sebab, masjid selalu dipakai masyarakat luas sebagai tempat ibadah. “Sebagaimana diketahui pemerintah menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kekebalan tubuh. Penyemprotan hand sanitizer ini dilakukan di pintu masuk masjid. Setiap

Sosialisasi Koin Kemandirian Umat Se-Kecamatan Kepanjenkidul

Blitar – Lembaga Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Pengurus Cabang nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Blitar, Jawa Timur. NU Care Lazisnu baru saja pergantian jajaran kepengurusan. Meski terdapat pergantian pengurus, NU Care Lazisnu Kota Blitar tidak ketinggalan untuk memperluas kiprahnya melalui beragam program. Ketua Pengurus Cabang (PC) NU Care Lazisnu Kota Blitar terpilih, Alim Sulaiman, S.PdI mengatakan memasuki tahun 2020 ini, program kerja NU Care Lazisnu Kota Blitar dibagi menjadi dua, yakni program

NU Care Bantu Suku Kokoda Papua Lewat Program Santri

Jakarta, NU Care Persaudaraan Profesional Muslim Ahlussunnah wal Jama’ah (PPM Aswaja) menerima bantuan donasi uang tunai dari NU Care-LAZISNU untuk program Santri Goes to Papua. Serah terima donasi tersebut berlangsung di Kantor NU Care-LAZISNU, Gedung PBNU, Lantai 2, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/08) malam. Donasi langsung diserahkan oleh Ketua NU Care-LAZISNU Achmad Sudrajat kepada Bendahara PPM Aswaja Aidy Ilmy. Achmad Sudrajat, menuturkan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Santri Mengabdi (Sanadi), yaitu pengiriman para santri ke daerah-daerah pedalaman, salah satunya

Kriteria Hewan Kurban

Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315). Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan

Hukum Menunda Bayar Utang

oleh: Ustadz M. Ali Zainal Abidin* Salah satu tolok ukur kualitas hubungan sosial yang baik adalah bagaimana cara seseorang membayar utangnya kepada orang lain. Dalam salah satu hadis dijelaskan: فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR. Bukhari). Karena itu, syariat memberikan ketentuan bahwa tatkala seseorang memiliki uang yang cukup untuk membayar tanggungan utang yang ia miliki, maka ia harus segera membayar utangnya kepada orang yang memberinya utang. Menunda bayar utang