Infaq, zakat, dan sedekah adalah tiga istilah yang seringkali kita dengar. Namun, apa kita sudah tauperbedaan dari Infaq, zakat, dan sedekah?Zakat, infak, maupun sedekah juga seringkali ditemui dalam Al-Quran maupun Hadist, sebagai salah satu ibadah yang perlu dikerjakan oleh orang yang beriman. Ketiganya memiliki kesamaan dalam hal pemberian, namun memiliki perbedaan dalam ketentuan dan tujuannya. Mari kita bahas satu per satu.
Zakat
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab (batas tertentu) dan haul (mencapai satu tahun). Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sesama muslim.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka‘ū ma‘ar-rāki‘īn
. Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Ayat tersebut memberikan arti untuk kita agar selalu menunaikan kewajiban sholat sebagaimana seorang muslim yang taat kepada Allah SWT serta perintah untuk menunaikan zakat.
Orang- orang yang diwajibkan menunaikan zakat :
- Orang Muslim yang Mampu: Orang Muslim yang memiliki harta atau kekayaan melebihi nisab dan haul (satu tahun). Mereka yang memiliki kekayaan yang mencapai atau melebihi nisab tertentu (jumlah minimum harta yang harus dimiliki) wajib untuk memberikan zakat.
- Pemilik Emas dan Perak: Orang yang memiliki emas dan perak sejumlah tertentu wajib membayar zakat atas harta tersebut.
- Pemilik Usaha dan Investasi: Orang yang memiliki usaha, investasi, atau kekayaan lain yang dapat dihitung nilainya dan melebihi nisab yang telah ditetapkan.
Orang-orang yang berhak menerima zakat :
- Anak: Anak yang telah mencapai usia baligh dan memiliki harta sendiri, wajib menunaikan zakat jika harta mereka melebihi nisab.
- Dalam Islam, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Berikut adalah delapan golongan tersebut:
- Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Miskin: Orang-orang yang hidup dalam kondisi kekurangan dan kesulitan ekonomi.
- Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang membutuhkan dukungan untuk memperkuat keyakinan mereka.
- Riqab: Orang yang berada dalam kondisi perbudakan atau dalam situasi di mana mereka membutuhkan pembebasan.
- Gharimin: Orang yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasi hutang mereka.
- Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang dalam jalan Allah, misalnya para pejuang agama atau pekerjaan amal yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan atau orang yang terjebak dalam situasi yang memerlukan bantuan.
Infaq
Infaq adalah bentuk amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam dalam bentuk memberikan sebagian harta bendanya kepada orang yang kurang mampu. Anjuran dan perintah untuk berinfaq tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 195.
Dalam surat yang sama yaitu surat Al-Baqarah dijelaskan lebih lanjut hukum infaq adalah fardlu dan sunnah berdasarkan peruntukannya. Adapun hukum berinfaq antara lain:
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah : 215)
Keutamaan Infaq
- Jaminan Menerima Pahala Besar
Setiap amalan ibadah yang dilakukan sesuai syariat Islam dan perintah Allah SWT dijanjikan akan mendapatkan ganjaran pahala yang berbeda-beda, termasuk amalan berinfaq. Sesuai Surat Al-Hadid ayat 7 yang memiliki arti sebagai berikut:
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7).
- Jaminan Mendapatkan Doa dari Malaikat
Kemudian dalam Hadits Bukhari dijelaskan bahwa setiap umat Islam yang suka berinfaq akan mendapatkan doa dari malaikat.
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari).
- Jaminan Allah akan Mengganti Harta yang Diinfakkan
Tak perlu khawatir saat kondisi keuangan Anda sedang tidak stabil atau bahkan untuk makan saja masih kurang. Sebab, Allah akan menjamin kepada umat-Nya yang berinfak akan diganti harta tersebut. Hal ini tertuang dalam salah satu surat di dalam Alquran, yaitu:
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)’. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39).
Sedekah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.Sementara itu, dalam situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedekah berasal dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”.Dalam peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dalil tentang Sedekah
Ada beberapa ayat Alquran tentang sedekah yang bisa menjadi pedoman dalam menjadikannya kebiasaan yang baik yang mengandung pahala.
QS Al-Baqarah: 261
Perintah sedekah juga tertulis dalam Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi.
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261)
Dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
الصدقة تطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء
“Sesungguhnya sedekah itu memadamkan murka Allah dan menolak mati jelek (su’ul khotimah).” (HR Thabrani)













